LOWONGAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

LOWONGAN_CPNS_kEMENTRIAN.jpgPENGUMUMAN


Nomor : 00001.Pm/72/SJP/2010


TENTANG


PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL


KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan unsur pelaksana Pemerintah yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan visi : Terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi serta peningkatan nilai tambah energi dan mineral yang berwawasan Iingkungan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


Untuk memenuhi tuntutan tersebut di atas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi lowongan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2010 sebagaimana terlampir.


Kami mengundang, putera-puteri terbaik Indonesia yang berminat serta mempunyai kemampuan, integritas, dedikasi dan komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus berkeinginan berperan dalam proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban tinggi, kami memberikan kesempatan untuk bergabung bersama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


I. Persyaratan


1. Warga Negara Republik Indonesia.


2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;


3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;


5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;


6. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.


7. Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya pada tanggal 1 Desember 2010:


7.1 30 (tiga puluh) tahun untuk pelamar lulusan S-1 dan D-III


7.2 35 (tiga puluh lima) tahun untuk pelamar lulusan S-2


8. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar lulusan pendidikan tinggi dalam negeri, berijazah :


8.1 Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol)


8.2 Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)


8.3 Diploma Tiga (D-3) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)


9. Akreditasi A atau B untuk Jurusan/Program Studi pada tahun kelulusan dan masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan.


10. Untuk Jabatan Inspektur Tambang dan jabatan lain dengan kualifikasi Pendidikan, Sospol/Fisip Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Komunikasi, Kearsipan dan D-III Sekretaris, disyaratkan mempunyai sertifikat toefl dengan nilai minimal 450, sedangkan untuk kualifikasi pendidikan Sastra Inggris disyaratkan mempunyai sertifikat toefl dengan nilai minimal 550


II. Persyaratan Administrasi


1. Formulir Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2010 beserta nomor registrasinya yang dicetak langsung setelah pendaftaran online.


2. Surat lamaran ditulis tangan sendiri memakai tinta hitam (bukan ballpoint) di atas kertas segel atau kertas biasa bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan :


2.1. Foto copy ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir yaitu :


a. Perguruan Tinggi Negeri disahkan oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademis.


b. Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi disahkan oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur/Pembantu Dekan Bidang Akademis.


c. Pendidikan dari luar negeri dilengkapi dengan surat penetapan pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.


d. Ijazah sementara tidak berlaku.


2.2. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.


2.3. Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar (hitam putih dan tidak berkaca mata).


3. Nama pelamar ditulis lengkap beserta dengan gelar akademik.


4. Alamat pelamar harus ditulis secara lengkap dan jelas dengan mencantumkan kode pos,no.telepon/handphone dan alamat email jika ada.


5. Persyaratan khusus lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman.


III. Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS


1. a. Pendaftaran CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 secara online dimulai pada tanggal 14 s/d 21 Oktober 2010.


b. Persiapan data yang dipersyaratkan.


2. Lakukan registrasi online.


Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas lamaran mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.


3. Cetak Formulir Pendaftaran CPNS yang ditampilkan, tanda tangani yang telah dicetak. Pastikan untuk melengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan serta dokumen-dokumen lain (bila ada).


4. Jepit seluruh dokumen dengan stapler dan masukkan dalam map kertas berwarna yang telah ditulis NOMOR LAMARAN di bagian depannya. Warna map adalah :


4.1. merah untuk D-3


4.2. kuning untuk S1


4.3. biru untuk S2


5. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan tulis pada pojok kiri atas Unit yang dilamar.


6. Kirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2010 melalui pos tercatat mulai tanggal 14 Oktober 2010 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2010 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2010, ditujukan kepada :


Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS


KESDM Tahun 2010


PO BOX 1707 JKP 10017


7. Bagi peserta yang memenuhi syarat dan lulus seleksi/verifikasi administrasi antara lain ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas sesuai dengan data regristrasi dan rasio perbandingan 1 (satu) formasi berbanding maksimum 20 (dua puluh) pelamar antara lain berdasarkan Akreditasi Program, urutan tertinggi Indeks Prestasi Kumulatif, lamanya kelulusan, dan urutan pendaftaran, akan diumumkan pada tanggal 15 Nopember 2010. Sedangkan formasi untuk penempatan di Pusdiklat Migas Cepu diprioritaskan pelamar yang berdomisili di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DIY serta formasi untuk penempatan di Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Sawahlunto diprioritaskan pelamar yang berdomisili di Sumatera Barat.


8. Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana tersebut angka 7, dapat mengambil nomor ujian pada tangggal 19 s/d 20 Nopember 2010 jam 09.00 s/d 15.00 WIB di Lobby Gedung Sekretariat Jenderal KESDM Jl. Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat.


9. Ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2010 bertempat di Jakarta International Expo Area Pekan Raya Jakarta Hall A 1,2 dan 3 Kemayoran, dengan membawa :


a. Tanda peserta ujian CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010.


b. Pensil 2B Asli


c. Karet Penghapus


d. Rautan


e. Alas untuk menulis


10. Materi yang diujikan pada ujian saringan untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi :


10.1. Tes tertulis yang merupakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :


a. Pengetahuan Umum terdiri dari :


1. Ideologi


2. Politik


3. Ekonomi


4. Sosial dan Budaya


5. Hankam


6. Hukum


b. Tes Bakat Skolastik (TBS)


Mengukur potensi seseorang dalam belajar berdasarkan kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif dan kemampuan penalaran.


c. Tes Skala Kematangan (TSK)


Mengukur kemampuan adaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.


d. Tes Bahasa Inggris


Jadwal Tes Tertulis sebagai berikut :


07.30 - 08.00 - Panitia mempersiapkan pelaksanaan ujian


08.00 - 09.00 - Peserta memasuki ruang ujian, pengisian absensi/daftar hadir dan pembacaan tata tertib ujian


09.00 - 09.50 - Tes Pengetahuan Umum


09.50 - 10.00 - Persiapan tes lanjutan


10.00 - 11.30 - Tes Bakat Skolastik


11.30 - 12.00 - Istirahat


12.00 - 14.00 - Tes Skala Kematangan


14.00 - 15.00 - Tes Bahasa Inggris


Peserta ujian harus mematuhi peraturan tata tertib ujian penerimaan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


10.2 Tes Wawancara


Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tes tertulis akan dilaksanakan wawancara yang meliputi tes pengetahuan, keterampilan, sikap sesuai kompetensi jabatan, dengan jadwal ditentukan kemudian.


Lain-lain :


1. Pelamar yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi/verifikasi administrasi akan diumumkan melalui web site :


a. http://www.esdm.go.id.


b. http://www.setjen.esdm.go.id


c. http://www.itjen.go.id


d. http://www.migas.esdm.go.id


e. http://www.djlpe.esdm.go.id


f. http://www.djmbp.esdm.go.id


g. http://www.bgl.esdm.go.id


h. http://www.diklat.esdm.go.id


i. http://www.litbang.esdm.go.id


h. http://www.bphmigas.go.id


i. http://www.den.go.id


dan melalui papan pengumuman unit-unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 15 Nopember 2010.


2. Pada pengambilan Nomor Ujian, pelamar diharuskan datang sendiri ke Gedung Sekretariat Jenderal KESDM Jl. Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat sesuai dengan jadwal pengumuman peserta ujian pada tanggal 19 s/d 20 Nopember 2010 dengan membawa bukti identitas diri (KTP/SIM) untuk diberikan Tanda Peserta Ujian berikut jadwal dan tata tertib ujian oleh Petugas Kepegawaian selaku Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. (Apabila tidak hadir pada jadwal yang ditentukan maka dinyatakan gugur).


3. Bagi pelamar yang LULUS ujian tertulis akan diumumkan melalui papan pengumuman di unit-unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan website KESDM dengan alamat sebagaimana tersebut pada angka 1 untuk mengikuti tes wawancara, yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.


4. Berkas lamaran yang telah masuk ke Panitia Penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil menjadi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


5. TIDAK ADA PUNGUTAN BIAYA dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


6. Apabila pelamar mengundurkan diri setelah terdaftar dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara, dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas negara.


7. Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2010 tidak melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran.


8. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.